Data yang wajib dipenuhi pada saat proses jual-beli atau balik nama properti meliputi :
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Info artikel menarik lain silahkan baca Strategi Sukses Dalam Menjual Properti.
I. Data tanah
Meliputi:
a.asli PBB 5 tahun terakhir
berikut Surat Tanda Terima Setoran (bukti bayarnya)
b.Asli sertifikat tanah (untuk pengecekan
dan balik nama)
c.asli IMB (bila ada, dan untuk
diserahkan pada Pembeli setelah selesai proses AJB)
d.bukti pembayaran rekening
listrik, telpon, air (bila ada)
e. Jika masih dibebani Hak
Tanggungan (Hipotik), harus ada Surat Roya dari Bank yang bersangkutan
Masing-masing dengan kriteria sebagai berikut:
a.Perorangan:
a.1. Copy KTP suami isteri
a.2. Copy Kartu keluarga dan
Akta Nikah
a.3. Copy Keterangan WNI atau
ganti nama (bila ada, untuk WNI keturunan)
b.Perusahaan:
b.1. Copy KTP Direksi &
komisaris yang mewakili
b.2. Copy Anggaran dasar
lengkap berikut pengesahannya dari Menteri kehakiman dan HAM RI
b.3. Rapat Umum Pemegang Saham
PT untuk menjual atau Surat Pernyataan Sebagian kecil asset
c.Dalam hal Suami/isteri atau
kedua-duanya yang namanya tercantum dalam sertifikat sudah meninggal dunia,
maka yang melakukan jual beli tersebut adalah Ahli Warisnya.
Jadi, data-data yang diperlukan adalah :
c.1. Surat Keterangan Waris
-Untuk pribumi: Surat
Keterangan waris yang disaksikan dan dibenarkan oleh Lurah yang dikuatkan oleh
Camat
-Untuk WNI keturunan: Surat
keterangan Waris dari Notaris
c.2. Copy KTP seluruh ahli
waris
c.3. Copy Kartu keluarga dan
Akta Nikah
c.4. Seluruh ahli waris harus
hadir untuk tanda-tangan AJB, atau Surat Persetujuan dan kuasa dari seluruh
ahli waris kepada salah seorang di antara mereka yang dilegalisir oleh Notaris
(dalam hal tidak bisa hadir)
c.5. bukti pembayaran BPHTB
Waris (Pajak Ahli Waris), dimana besarnya adalah 50% dari BPHTB jual beli
setelah dikurangi dengan Nilai tidak kena pajaknya. Nilai tidak kena pajaknya
tergantung dari lokasi tanah yang bersangkutan.
Contoh Perhitungannya:
-NJOP Tanah sebesar Rp.
300juta, berlokasi di wilayah depok:
Nilai tidak kena pajaknya
wilayah depok adalah sebesar Rp. 250jt. Jadi pajak yang harus di bayar = {(Rp.
300jt – Rp. 250jt) X 5%} X 50%.
Jadi, apabila NJOP tanah
tersebut di bawah Rp. 250jt, maka penerima waris tidak dikenakan BPHTB Waris
(Pajak Waris)
Sebelum dilaksanakan jual beli,
harus dilakukan:
1. Pengecekan keaslian dan
keabsahan sertifikat tanah pada kantor pertanahan yang berwenang
2. Para pihak harus melunasi
pajak jual beli atas tanah dan bangunan tersebut.
Dimana penghitungan pajaknya
adalah sebagai berikut:
-Pajak Penjual (Pph) =
NJOP/harga jual X 5 %
-Pajak Pembeli (BPHTB) = {NJOP/harga jual -
nilai tidak kena pajak} X 5%.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Info artikel menarik lain silahkan baca Strategi Sukses Dalam Menjual Properti.
Jika anda butuh info workshop belajar menjadi investor properti sampai mahir yang kebetulan di pandu oleh mentor bapak Joe Hartanto, anda bisa mendaftar atau melihat jadwal workshop terdekat di www.propertycashmachine.com.
Untuk yang ingin belajar investasi property secara online silahkan mendaftar di www.propertycashmachine.com/e-learning.
Untuk yang ingin belajar investasi property secara online silahkan mendaftar di www.propertycashmachine.com/e-learning.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Jika anda berminat dengan waralaba masakan Jepang Okonomiyaki & Takoyaki silahkan pelajari info lengkapnya DISINI.
thank's infonya. sangat bermanfaat..
www.kiostiket.com