Tanah girik adalah
istilah populer dari tanah adat atau tanah-tanah lain yang belum di konversi
menjadi salah satu tanah hak tertentu (Hak milik, hak guna bangunan, hak pakai,
hak guna usaha) dan belum didaftarkan atau di sertifikat kan pada Kantor
Pertanahan setempat. Sebutannya bisa bermacam2, antara lain: girik, petok D,
rincik, ketitir, dll.
Apabila syarat-syarat tersebut terpenuhi, maka
proses pensertifikatan dapat ditempuh dalam waktu sekitar 6 bulan sampai dengan
1 tahun.
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Untuk info artikel properti menarik lain silahkan baca Lima Alasan Kenapa Properti Masih Menjadi Pilihan Utama Investasi.
Jika anda butuh info workshop belajar menjadi investor properti sampai mahir yang kebetulan di pandu oleh mentor bapak Joe Hartanto, anda bisa mendaftar atau melihat jadwal workshop terdekat di www.propertycashmachine.com.
Untuk yang ingin belajar investasi property secara online silahkan mendaftar di www.propertycashmachine.com/e-learning.
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Anda berminat dengan bisnis kuliner khas Jepang Okonomiyaki & Takoyaki, info selengkapnya bisa anda pelajari DISINI.
Peralihan
hak atas tanah girik tersebut biasanya dilakukan dari tangan ke tangan, dimana
semula bisa berbentuk tanah yang sangat luas, dan kemudian di bagi2 atau
dipecah2 menjadi beberapa bidang tanah yang lebih kecil. Peralihan hak atas
tanah girik tersebut biasanya dilakukan di hadapan Lurah atau kepala desa.
Namun demikian, banyak juga yang hanya dilakukan berdasarkan kepercayaan dari
para pihak saja, sehingga tidak ada surat-surat jual beli tanah apapun yang
dapat digunakan untuk menelusui kepemilikannya.
Pensertifikatan
tanah girik tersebut dalam istilah Hukum tanah disebut sebagai Pendaftaran
Tanah Pertama kali . Pendaftaran tanah untuk pertama kalinya untuk TANAH
GARAPAN, dalam prakteknya prosesnya dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1.
Mendapatkan surat rekomendasi dari lurah/camat perihal tanah yang bersangkutan
2.
Pembuatan surat tidak sengketa dari RT/RW/LURAH
3.
Dilakukan tinjau lokasi dan pengukuran tanah oleh kantor pertanahan
4.
Penerbitan Gambar Situasi baru
5.
Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas tanah dan bangunan sesuai dengan luas yang
tercantum dalam Gambar Situasi
6.
Proses pertimbangan pada panitia A
7.
Penerbitan SK Pemilikan tanah (SKPT)
8.
Pembayaran Uang pemasukan ke negara (SPS)
9.
Penerbitan Sertifikat tanah.
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Untuk info artikel properti menarik lain silahkan baca Lima Alasan Kenapa Properti Masih Menjadi Pilihan Utama Investasi.
Untuk yang ingin belajar investasi property secara online silahkan mendaftar di www.propertycashmachine.com/e-learning.
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Anda berminat dengan bisnis kuliner khas Jepang Okonomiyaki & Takoyaki, info selengkapnya bisa anda pelajari DISINI.
Mantap Pak, salam kenal, semoga sukses selalu :)
Asriman.Com